休闲

Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal di Surabaya dan Pasuruan Beromzet Rp 59 Miliar

字号+ 作者:quickq电脑版官网 来源:焦点 2025-06-04 22:51:41 我要评论(0)

SURABAYA, DISWAY.ID --Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan Sianida Ilegal di dua lo quickq官网软件ios

SURABAYA,quickq官网软件ios DISWAY.ID --Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan Sianida Ilegal di dua lokasi di Jawa Timur, yaitu di SURABAYA dan Pasuruan. 

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan penyidik menyita 1.092 drum sianida berwarna putih, 710 drum sianida berwarna hitam, dan lain-lain dari gudang di Jalan Margo Mulia Indah Tandes, Surabaya.

Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal di Surabaya dan Pasuruan Beromzet Rp 59 Miliar

Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal di Surabaya dan Pasuruan Beromzet Rp 59 Miliar

"Penyidik juga mengamankan 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical di gudang kedua di Pasuruan," katanya kepada disway.id, Jumat 9 Mei 2025.

Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal di Surabaya dan Pasuruan Beromzet Rp 59 Miliar

BACA JUGA:Menkes Beberkan Alasan Pemerintah Indonesia Tertarik Untuk Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal di Surabaya dan Pasuruan Beromzet Rp 59 Miliar

BACA JUGA:Seleksi PPG Guru Tertentu 2025 Daljab Resmi Dibuka, Simak Kriteria dan Jadwal Lengkapnya

Sementara Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjend Pol Nunung Syaifuddin menyebut pengungkapan ini berawal dari adanya informasi perdagangan bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida).

Polisi menetapkan satu tersangka, SE selaku Direktur PT. SHC, yang melakukan impor bahan kimia berbahaya itu dari Cina menggunakan dokumen perusahaan lain. 

"SE terbukti memperdagangkan sianida tanpa ijin usaha, dengan total omzet mencapai Rp 59 miliar dalam kurun waktu satu tahun beroperasi," sebutnya.

Tersangka dijerat menggunakan Pasal 24 ayat (1) Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

 

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Eks Relawan Demo Anies Baswedan: Hentikanlah Cerita Kosong Anda

    Eks Relawan Demo Anies Baswedan: Hentikanlah Cerita Kosong Anda

    2025-06-04 21:55

  • Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU, Aset Zarof Ricar akan Diblokir!

    Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU, Aset Zarof Ricar akan Diblokir!

    2025-06-04 21:26

  • Anggi Arando Siregar: Penghapusan Utang Nelayan dan Petani Adalah Napas Baru dari Presiden Prabowo

    Anggi Arando Siregar: Penghapusan Utang Nelayan dan Petani Adalah Napas Baru dari Presiden Prabowo

    2025-06-04 21:14

  • Trump Kembali Serang The Fed, Klaim Lebih Paham Suku Bunga Dibandingkan Powell

    Trump Kembali Serang The Fed, Klaim Lebih Paham Suku Bunga Dibandingkan Powell

    2025-06-04 20:36

网友点评