热点

KPK Diminta Turun Tangan di Kasus Djoko Tjandra

字号+ 作者:quickq电脑版官网 来源:探索 2025-06-04 22:46:43 我要评论(0)

Warta Ekonomi - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk m quickq能使用ads吗

Warta Ekonomi -

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki pihak-pihak yang diduga menerima suap dari buronan kasus cessie alias hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra,quickq能使用ads吗 untuk membantunya masuk dan wara-wiri di Tanah Air.

"KPK harus melakukan penyelidikan atas indikasi korupsi yang diterima pihak-pihak yang membantu pelarian dan memfasilitasi buronan Djoko Tjandra untuk bisa mondar-mandir ke Indonesia tanpa terdeteksi," tegas Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (16/7/2020).

KPK Diminta Turun Tangan di Kasus Djoko Tjandra

KPK Diminta Turun Tangan di Kasus Djoko Tjandra

Baca Juga: Said Didu Ikut Nimbrung di Kasus Djoko Tjandra, Katanya...

KPK Diminta Turun Tangan di Kasus Djoko Tjandra

Kurnia menyatakan ada kejanggalan-kejanggalan di balik kedatangan Djoko. Dia tak mungkin bisa mulus berada di Tanah Air jika tidak ada pihak-pihak yang membantunya. Nama Djoko sudah terhapus dari daftar rednotice.

KPK Diminta Turun Tangan di Kasus Djoko Tjandra

Untuk diketahui, rednoticeadalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang, yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal. Status seseorang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, Djokl juga bisa dengan sukses membuat e-KTP. Belum lagi, mendapatkan paspor dari pihak Imigrasi. Bisa terbang dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat, dengan berbekal surat jalan dari Bareskrim Polri.

Kejanggalan lain, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membiarkan buronan kelas kakap itu mendaftarkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK), tanpa menginformasikan kepada penegak hukum yang bertanggung jawab melakukan eksekusi. ICW pun meminta agar PK tersebut tidak dikabulkan.

"Mahkamah Agung harus menolak upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan oleh Djoko Tjandra. Selain itu, majelis hakim juga harus menunda proses persidangan, karena tidak dihadiri secara langsung oleh terpidana," tegas Kurnia.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Pendaftaran LPDP 2025 Tahap 1 Dibuka Besok, Cek Persyaratan dan Cara Daftarnya

    Pendaftaran LPDP 2025 Tahap 1 Dibuka Besok, Cek Persyaratan dan Cara Daftarnya

    2025-06-04 22:43

  • PII: Peraturan Keinsinyuran Segera Terbit

    PII: Peraturan Keinsinyuran Segera Terbit

    2025-06-04 21:59

  • Perkuat Digitalisasi di Aceh, Telkom Resmikan IndigoSpace sebagai Rumah bagi Startup Lokal Aceh

    Perkuat Digitalisasi di Aceh, Telkom Resmikan IndigoSpace sebagai Rumah bagi Startup Lokal Aceh

    2025-06-04 21:34

  • Bangkit dari Defisit, APBN Surplus Lagi! Sri Mulyani Pamer Capai Rp4,3 Triliun

    Bangkit dari Defisit, APBN Surplus Lagi! Sri Mulyani Pamer Capai Rp4,3 Triliun

    2025-06-04 20:29

网友点评