Bumigas Berencana Laporkan Dugaan Korupsi Geo Dipa ke KPK
Warta Ekonomi,quickq网页版入口 Jakarta - PT Bumigas Energi berencana melaporkan dugaan korupsi PT Geo Dipa Energi (Persero) ke Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengelolaan PLTP Dieng Patuha yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan sesuai undang-undang. "Sebelumnya kami sudah melaporkan ke Bareskrim Polri namun belum ada tindak lanjutnya, sehingga kami akan melaporkan kepada KPK," kata kuasa hukum PT Bumigas Energi Bambang Siswanto di Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Ia mengatakan saat ini power plant Patuha I sudah dioperasionalkan Geo Dipa dengan menggandeng perusahaan PT Marubeni dengan pinjaman dari BNI.
Logikanya Patuha I beroperasi tanpa ada Wilayah Kerja Pertambangan (WKP)/IUP seperti yang diharuskan UU Nomor 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi Sebelumnya, Bambang Siswanto melaporkan mantan Presiden Direktur PT Geo Dipa Energi (Persero) Samsudin Warsa ke kepolisian terkait tindak pidana penipuan kontrak pengelolaan PLTP Dieng Patuha antara PT Bumigas Energi dengan PT Geo Dipa (Persero) di mana tidak dilengkapi dengan IUP.
Saat ini, perkara itu tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Samsudin Warsa didakwa telah melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.
"Kami sudah dirugikan atas perjanjian 1 Februari 2005 tentang pengelolaan PLTP Dieng Patuha dengan PT Geo Dipa dengan membangun infrastruktur jalan, tenaga kerja, jembatan. Yang ternyata Geo Dipa tidak memiliki IUP, padahal sesuai UU Migas IUP itu syarat mutlak," katanya.
Ia menanggapi juga keterangan saksi meringankan Samsudin Warsa, mantan Dirut Pertamina 2000-2003 pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/3) yang menyebutkan bahwa pengelolaan Dieng Patuha tidak perlu ada Wilayah Kerja Pertambangan (WKP)/Izin Usaha Pertambangan (IUP) mengacu pada Pasal 11 UU Nomor 8 tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara.
UU Nomor 8 tahun 1971 itu tidak bisa digunakan lagi, karena "tempus" atau waktu perjanjian sendiri pada 1 Februari 2005 di mana harus mematuhi UU Nomor 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi, katanya.
Pada 1 Februari 2005 terjadi penandatanganan perjanjian pengelolaan Dieng Patuha antara PT Bumigas Energi dengan PT Geo Dipa. "Secara aspek hukum saja (keterangan saksi) sudah jelas salah melanggar UU," tandasnya.
Ia mengutip Pasal 11 ayat (3) UU Migas, yang menyebutkan "Pengusahaan sumber daya Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha setelah mendapat IUP dari Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing".
"Sudah jelas dalam UU itu mewajibkan IUP, sedangkan Geo Dipa sampai sekarang tidak bisa membuktikannya," katanya. Ditambahkan, jika saat ini PLTP Dieng Patuha yang dijalankan oleh PT Geo Dipa masih berlangsung berarti bisa dikatakan pertambangan ilegal karena melanggar UU itu.
"Wajarkan jika Bumigas Energi meminta bukti IUP, namun Geo Dipa tidak memberikan juga. Kami ini taat hukum," tegasnya.
Ia juga menyebutkan salah satu direktur PT Bumigas pada 3 Agustus 2007 pernah mendapatkan undangan dari lembaga negara dengan tanda tangan pengundang Ahmad Sanusi, Deputi Seswapres Bidang Dukungan Pengawasan Penyelenggaraan dan Pemerintah dan Pembangunan, bahkan undangan itu ditembuskan juga pada Muhammad Abduh (Staf Khusus Wapres), isinya mengenai pembahasan PTLP Dieng Patuha.
"Salah satunya meminta PT Bumi Gas Energi mundur dari proyek PLTP Dieng Patuha jika tidak mampu menyiapkan dana 10 juta dolar AS dalam waktu satu bulan," katanya.
Namun setelah persyaratan itu dipenuhi Bumigas dan ketika Bumigas meminta copy dari WKP/IPU, pihak Geo Dipa Energi tetap tidak bisa memperlihatkannya. Malah kasus itu oleh PT Geo Dipa Energi dibawa ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Kemudian Bambang Siswanto mengaku pada 2016 pernah didatangi seseorang berisial D yang meminta PT Bumi Gas Energi untuk mundur dari kontrak tersebut. (Ant)
相关推荐
-
ERP Bakal Bikin Jakarta Bebas Macet?
-
China Kecam Trump Soal Larangan Chip, Hasil Negosiasi Tarif Terancam
-
Jelang Ramadan, Ribuan Minuman Keras Disita Polisi
-
Airlangga Tegaskan Program Perlinsos Telah Dibahas Secara Transparan Bersama DPR RI
-
Eks Sekjen Minta PKB Tak Ikut Usulkan Hak Angket: Bakal Sia
-
Metaplanet Serok Bitcoin, Total Kepemilikan Tembus 7.800 BTC
- 最近发表
-
- 7 Ikan Terbaik untuk Penderita Diabetes, Bisa Cegah Komplikasi
- Polri Siap Amankan Rumah Kosong yang Ditinggal Pemudik
- Dulu, Orang Rusia Awetkan Susu Pakai Katak
- Termasuk Rusun Terprogram, Pemprov DKI: Seharusnya Kampung Susun Bayam Bisa Segera Dihuni
- Super Mewah, Maskapai Saudi Luncurkan Kelas Bisnis Terbaik Dunia
- Diduga Korsleting Listrik, 3 Rumah Hangus Terbakar di Matraman
- Ditinjau Menko Polhukam dan Kapolri, ASDP Pastikan Pelabuhan Merak Siap Dilintasi Pemudik
- Garap Market Prancis, Revolut Siapkan Dana Investasi €1 Miliar
- 5 Ikan Terbaik untuk Kesehatan Ginjal, Selalu Hadirkan di Meja Makan
- Baygon, Obat Serangga dari Jerman yang Melegenda di Indonesia
- 随机阅读
-
- Kementan Minta KPK Periksa Penggunaan Anggaran Alsintan
- 10 Hari Belum Ditemukan, Ibu Korban Penculikan Anak di Gunung Sahari Menangis Ungkap Perasaan Kangen
- Anies Baswedan Kerap Difitnah Sana Sini, Pengamat Bongkar Motifnya!
- Anies Baswedan Kerap Difitnah Sana Sini, Pengamat Bongkar Motifnya!
- Anies Hormati Hasil Quick Count, Tunggu Hasil Akhir KPU
- Kios di Terminal Pasar Senen Kebakaran, 28 Personel Damkar Berjibaku Padamkan Api
- Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Ini Daftar 16 Tersangka Kasus PT Timah
- Terungkapnya Asal 3 Korban Kecelakaan Cikampek, Polisi: Mereka Satu Keluarga
- TIM Terancam Jadi Kawasan Komersial, Tau Apa Jakpro Urusan Para Seniman?
- Diduga Korsleting Listrik, 3 Rumah Hangus Terbakar di Matraman
- Ahli Waris 12 Korban Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta
- Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Ini Daftar 16 Tersangka Kasus PT Timah
- Langgar UU Pemilu, Caleg Petahana DPRD DKI Divonis 4 Bulan Penjara
- Ahli Waris 12 Korban Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta
- Kronologi Truk Seruduk 7 Motor hingga Ringsek di Gandaria
- Bisa Turunkan BB, Bolehkah Minum Lebih dari 3 Gelas Kopi per Hari?
- 'No Nut November' Bulan Tanpa Masturbasi, Bermanfaat Enggak?
- Ida Fauziyah: Jika Pekerja Produktif, Tak Hanya Mudik Gratis tapi Juga Balik
- Terungkap, Ternyata Ini Cara Indra Kenz Sembunyikan Asetnya, Jumlahnya Bikin Melongo
- Wakil Ketua DPR Minta Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Investasi Bodong
- 搜索
-
- 友情链接
-
- quickq官方安卓版下载
- quickq充值中心
- quickq下载官网免费
- quickq电脑版怎么用
- quickqjs7官网
- quickq官网下载电脑版官方
- quickq官网多少
- quickq安卓下载地址
- quickqios官网
- quickq官网下载电脑版最新
- quickqios版本
- quickq加速器官网官网
- quickq怎么付费
- quickq官网下载安卓版
- quickq最新官网地址
- quickq账号购买
- quickq app
- quickq.apk
- quickq手机版免费下载
- quickq最新官方下载
- quickqapp苹果版
- quickq费用
- quickq苹果版ios
- quickq加速永久免费
- quickq
- 苹果手机怎么下载quickq
- quickq app 下载
- quickq官网下载apk
- quickq官网入口
- 怎么下载quickq苹果版
- quickq登录不了
- quickq加速器下载
- quickq苹果版怎么下载
- quickq会员价格
- ?quickq
- quickq苹果手机下载
- quickq是啥
- quickq最新版本安卓下载
- quickq苹果app下载
- quickq下载app
- quickq快客官网苹果下载
- quickq电脑版官网下载
- quickq充值最简单三个步骤
- quickq官网下载安卓最新
- quickq加速永久免费
- quickq ios
- quickq充值页面
- quickq官方下载app
- quickq会员共享
- quickq客户端下载
- quickq加速器在哪下
- quickq官网下载电脑
- quickq加速器官网js7
- quickq官网下载苹果手机
- quickqios版本
- quickq下载app
- quickq安卓版免费下载
- quickq加速器官网官网
- quickq最新版本
- quickq在哪下载
- quickq充值入口在哪里
- quickq加速器官方
- quickq梯子
- quickq快客加速器
- 快客quickq官网下载
- quickq中文版下载
- quickq网站
- 官方正版quickq加速器
- quickq快客官网
- quickq收费
- quickq充值不了的原因是
- quickqios版免费下载
- quickq充值多少
- quickq加速器官网知乎
- quickq梯子
- quickq安卓官网下载
- quickq app
- quickq快客加速器官网
- quickq充值入口
- quickq加速器官网链接
- quickq免费下载
- quickq是干什么的
- quickq.net
- quickq苹果版ios
- quickq下载官方苹果
- quickq最新官网
- quickq网站是多少
- quickq官网进入
- quickq手机端下载地址
- quickq官网ios手机下载
- quickq网站是多少
- quickq官网充值
- quickq网页版入口
- quickqapp苹果版
- quickq苹果版下载
- quickq加速器下载安卓