Kualitas depot air minum isi ulang di sejumlah wilayah Kota Bandung masih jauh dari standar aman konsumsi. Meski telah diberi edukasi dan peringatan sejak awal 2025, mayoritas depot dinilai tetap abai terhadap sanitasi dan regulasi dasar, termasuk pengujian rutin air minum.
Yayasan Jiva Svastha Nusantara bersama perangkat kelurahan, kader PKK, dan masyarakat umum melakukan pengujian lanjutan atas produk air isi ulang di wilayah tersebut. Hasilnya, kondisi yang ditemukan tidak menunjukkan perbaikan signifikan. Mayoritas sampel air masih mengandung bakteri E. coli dan Coliform, yang berbahaya bagi kesehatan.
“Faktanya, kami masih menemukan depot yang menggunakan hasil uji laboratorium lama yang sudah tidak berlaku, bahkan ada yang belum pernah menguji air sejak mulai beroperasi. Ini bukan sekadar soal regulasi, ini menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan air yang aman dan layak konsumsi,” ujar Felicia, perwakilan Yayasan Jiva Svastha Nusantara, Selasa (3/6/2025).
Baca Juga: Prudential Gandeng Habitat Bawa Air Bersih dan Rumah Pintar Iklim ke Gunungkidul
Data dari pengujian awal bahkan menunjukkan 74% air galon dari depot tidak memenuhi standar mikrobiologi. Temuan ini memperkuat dugaan lemahnya pengawasan serta rendahnya komitmen pelaku usaha dalam menjaga kualitas air.
Felicia mengungkapkan sebagian besar depot hanya memajang sertifikat uji laboratorium kedaluwarsa. Padahal, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 mewajibkan pengujian mikrobiologi dilakukan setiap bulan.
Tak hanya soal uji laboratorium, kondisi fisik depot juga mengkhawatirkan. Tim lapangan menemukan banyak depot dengan lantai tergenang air, langit-langit berjamur, ventilasi buruk, hingga tidak tersedianya tempat sampah tertutup. Operator depot juga ditemukan bekerja dalam kondisi tidak higienis, seperti kuku kotor, pakaian lusuh, bahkan merokok saat mengisi air.
“Kami menerima laporan warga yang menemukan jentik nyamuk dalam air galon yang baru dibeli. Ini bukan hanya soal E. coli atau Coliform, tapi juga lingkungan depot yang lembap, kotor, dan tidak memenuhi standar kebersihan dasar,” kata Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Kebijakan Yayasan Jiva Svastha Nusantara, Surya Putra.
Baca Juga: Sudah Tersedia di 41 Stasiun, Coway Terus Dukung Program KAI Sediakan Refill Air Minum
Menurut Surya, banyak depot belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang menjadi syarat administratif untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Tanpa legalitas ini, pemerintah tidak bisa melakukan pembinaan dan pengawasan formal secara optimal.
Surya menegaskan pihaknya tidak mencari siapa yang harus disalahkan. Namun, ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap regulasi meski sudah diberi edukasi menunjukkan perlunya langkah tegas.
“Air bukan barang sembarangan. Ini dikonsumsi setiap hari oleh anak-anak, lansia, dan ibu hamil. Kalau praktik dasarnya saja tidak dijalankan, seperti menjaga kebersihan alat, memastikan tempat kerja higienis, atau mengikuti pengujian berkala, maka mereka sedang mempertaruhkan kesehatan konsumennya,” tegas Felicia.
Yayasan Jiva Svastha Nusantara mengingatkan bahwa perbaikan sanitasi depot tidak cukup hanya dengan edukasi. Perlu ada keterlibatan aktif dari semua pihak—termasuk masyarakat sebagai konsumen—untuk mendorong kepatuhan dan penegakan regulasi secara menyeluruh.
电话:020-123456789
传真:020-123456789
Copyright © 2025 Powered by quickq电脑版官网 http://quickq-po.com/